Minggu, 03 Januari 2016

HAK ASASI MANUSIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali di bicarakan dan di bahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih di junjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak,kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk  membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini Penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”. Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat koderati dan fundamental sebagai suatu anugrah Alloh swt yang harus di hormati,juga dilindungi.
Hakekat hak asasi manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. begitu juga upaya menghormati,melindungi,dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu,pemerintah (Aparatur pemerintah baik sipil maupun militer),dan Negara.
      
 Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang bebera isi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu ;
A.    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
B.     HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,ras,agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
C.     HAM tidak bisa dilanggar,tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orna tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

B.     Rumusan Masalah.

Dalam makalah ini Penulis mengidentifikasikan masalah sebagai berikut:
·         Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
·         Penjelasan Hak Asasi Manusia(HAM) pada tataran Global
·         Permasalahan dan penegakan (HAM) di indonesia
·         Apa saja contoh-contoh pelanggatan Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
ISI

A.     Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut  john locke HAM adalah hak-hak yang di berikan langsung oleh Tuhan Yang Maha pencpta sebai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Udang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di sebitkan bahwa “ Hak Asasi Manusia seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahlik Tuhan Yang Maha Esa dan anugrahNya yang wajib di hormati,di junjung tinggi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan hakekat dan martabat manusia.
Ruang lingkup HAM meliputi;

·         A. Hak pribadi; hak-hak persamaan hidup,kebebasan,keamanan,dan lain- lain.
·         B. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seorang berada;
·         C.kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan;
·         D.Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu,pemerintah(Aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer),dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat di tarik kesimpulan tentang beberapa isi pokok hakikat hak asasi manusia,yaitu :

a.       Ham tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa mandang jenis kelamin,ras,agam etnis, pandangan politik atau asal usul sosial,dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.








B.     Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global.

Sebelum konsep HAM diidentifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu;
a.       HAM menurut konsep Negara-negara barat.
1.      Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2.      Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3.      Filosofi dasar; hak asasi tentram pada diri individu manusia.
4.      Hak asasi lebih dulu ada dari pada tatanan negara
b.      HAM menurut konsep sosialis;
1.      Hak asai hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
2.      Hak asasi ada sebelum negara ada.
3.      Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.       HAM menurut bangsa-bangsa Asia dan Afrika.
1.      Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.      Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3.      Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.      HAM menurut PBB; konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang di pimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi di sebut ‘’Universal Declaration of human Rights’’.

Universal Decralation of Human Right menyatakan bahwa setiap orang mempunyai;
a.       Hak untuk hidup
b.      Kemerdekaan dan keamanan
c.       Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
d.      Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
e.       Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f.       Hak untuk mendapat hak milik atas benda
g.      Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
h.      Hak untuk bebas memeluk agama
i.        Hak untuk mendapat pekerjaan
j.        Hak untuk berdagang
k.      Hak untuk mendapat pendidikan
l.        Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
m.    Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.








C.     Permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia.

Sejalan dengan amanat konstitusional, indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil ,politik, ekonomi,sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan,pemantauan,maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dangan pasal 1 (3),pasal 55,dan 56 piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesedrajatan, dan hubungan antar Negara serta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pembrantasan korupsi,antitorisme, serta pembasmian penyalah gunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan  secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia( RANHAH) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2.      Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga/ institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakan hak asasi manusia.
3.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum melalui keteladanan kepala negara beserta pimpinan lainya untuk mematuhi/menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen.
4.      Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.      Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional pemberantasan korupsi.
6.      Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.      Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/beserta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.      Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.      Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.  Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat,dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.







D.    Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM.

1.      terjadinya penganiyaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM yang ringan kepada setiap mahasiswa.
2.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
3.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusa tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
4.      Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
5.      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, buktinya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukumnya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukumnya sanagtlah lama.
6.      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negri mendapat penganiyaan dari majikannya.
7.      Kasus pengguguran anak yang banyak di lakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin di luar nikah.



















BAB III
PENUTUP
E.     Kesimpulan.
     HAM adalah hak-hak dasar yang di miliki olehmanusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-Nya terpenuhi, tetapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain .
 Dalam kehidupan bernegara HAM di atur dan di lindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM  baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan di adili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM, sebagaimana terdapat dalam Undang- Undang peradilan HAM.
F.      Saran-Saran.
Sebagai mahluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu kita juga harus menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan di injak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.














DAFTAR PUSTAKA

Idjehar, Muhamad Budairi,HAM versus kapitalisme, yogyakarta: INSIST Press,2003.
Ubadilah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2000.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar