BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali di
bicarakan dan di bahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih di junjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak,kita hidup tidak sendiri
dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada
diri kita sendiri.
Dalam hal ini penulis merasa
tertarik untuk membuat makalah tentang
HAM. Maka dengan ini Penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”. Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
koderati dan fundamental sebagai suatu anugrah Alloh swt yang harus di
hormati,juga dilindungi.
Hakekat hak asasi manusia sendiri adalah merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. begitu
juga upaya menghormati,melindungi,dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu,pemerintah
(Aparatur pemerintah baik sipil maupun militer),dan Negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia
di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang bebera isi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu ;
A. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
B.
HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin,ras,agama, etnis, pandangan politik atau
asal usul sosial, dan bangsa.
C. HAM
tidak bisa dilanggar,tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orna tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Rumusan
Masalah.
Dalam makalah ini
Penulis mengidentifikasikan masalah sebagai berikut:
·
Apa pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM)
·
Penjelasan Hak Asasi
Manusia(HAM) pada tataran Global
·
Permasalahan dan
penegakan (HAM) di indonesia
·
Apa saja contoh-contoh
pelanggatan Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
ISI
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut
john locke HAM adalah hak-hak yang di berikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha pencpta sebai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1
Udang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di sebitkan bahwa “ Hak Asasi
Manusia seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai mahlik Tuhan Yang Maha Esa dan anugrahNya yang wajib di hormati,di
junjung tinggi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan hakekat dan martabat manusia.
Ruang lingkup
HAM meliputi;
·
A. Hak pribadi; hak-hak
persamaan hidup,kebebasan,keamanan,dan lain- lain.
·
B. Hak milik pribadi
dan kelompok sosial tempat seorang berada;
·
C.kebebasan sipil dan
politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan;
·
D.Hak-hak berkenaan
dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati,melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara
individu,pemerintah(Aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer),dan
negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat di tarik
kesimpulan tentang beberapa isi pokok hakikat hak asasi manusia,yaitu :
a. Ham
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua
orang tanpa mandang jenis kelamin,ras,agam etnis, pandangan politik atau asal
usul sosial,dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Hak
Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global.
Sebelum konsep HAM diidentifikasi PBB, terdapat
beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu;
a. HAM
menurut konsep Negara-negara barat.
1. Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2. Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3. Filosofi
dasar; hak asasi tentram pada diri individu manusia.
4. Hak
asasi lebih dulu ada dari pada tatanan negara
b.
HAM menurut konsep
sosialis;
1. Hak
asai hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
2. Hak
asasi ada sebelum negara ada.
3. Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.
HAM menurut
bangsa-bangsa Asia dan Afrika.
1. Tidak
boleh bertentangan dengan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2. Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3. Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d.
HAM menurut PBB; konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang di pimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi di
sebut ‘’Universal Declaration of human Rights’’.
Universal
Decralation of Human Right menyatakan bahwa setiap orang mempunyai;
a. Hak
untuk hidup
b.
Kemerdekaan dan
keamanan
c.
Hak untuk diakui
kepribadiannya menurut hukum
d.
Hak untuk mendapat
jaminan hukum dalam perkara pidana
e.
Hak untuk masuk dan
keluar wilayah suatu Negara
f.
Hak untuk mendapat hak
milik atas benda
g.
Hak untuk bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
h.
Hak untuk bebas memeluk
agama
i.
Hak untuk mendapat
pekerjaan
j.
Hak untuk berdagang
k.
Hak untuk mendapat
pendidikan
l.
Hak untuk turut serta
dalam gerakan kebudayaan masyarakat
m.
Hak untuk menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
C.
Permasalahan dan
penegakan HAM di Indonesia.
Sejalan dengan amanat
konstitusional, indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM
harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil ,politik, ekonomi,sosial
budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, baik dalam penerapan,pemantauan,maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai
dangan pasal 1 (3),pasal 55,dan 56 piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan
HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang
berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesedrajatan, dan hubungan antar
Negara serta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM
meliputi pembrantasan korupsi,antitorisme, serta pembasmian penyalah gunaan
narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus
dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM
meliputi hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia( RANHAH) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional.
2.
Peningkatan efektifitas
dan penguatan lembaga/ institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
menegakan hak asasi manusia.
3.
Peningkatan upaya
penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum melalui
keteladanan kepala negara beserta pimpinan lainya untuk mematuhi/menaati hukum
dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen.
4.
Peningkatan berbagai
kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan
sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional pemberantasan
korupsi.
6.
Peningkatan penegakan
hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan
narkotika serta obat lainnya.
7.
Penyelamatan barang
bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/beserta badan pemerintahan untuk
mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi
dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system
manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang lebih sederhana, cepat,dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat.
D. Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM.
1. terjadinya
penganiyaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas
memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM yang ringan kepada setiap mahasiswa.
2. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
3.
Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusa tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
4.
Kasus Babe yang telah
membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup
anak-anak tersebut pun hilang.
5.
Masyarakat kelas bawah
mendapat perlakuan hukum kurang adil, buktinya jika masyarakat bawah membuat
suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukumnya sangat cepat, akan
tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses
hukumnya sanagtlah lama.
6.
Kasus Tenaga Kerja
Wanita (TKW) yang bekerja di luar negri mendapat penganiyaan dari majikannya.
7. Kasus
pengguguran anak yang banyak di lakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin di
luar nikah.
BAB III
PENUTUP
E. Kesimpulan.
HAM adalah hak-hak dasar yang di miliki
olehmanusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-Nya terpenuhi, tetapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain .
Dalam kehidupan bernegara HAM di atur dan di
lindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok,
atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan di adili dalam pelaksanaan
peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
peradilan HAM, sebagaimana terdapat dalam Undang- Undang peradilan HAM.
F.
Saran-Saran.
Sebagai
mahluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Disamping itu kita juga harus menghormati dan menjaga HAM orang lain
jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan di injak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Idjehar, Muhamad
Budairi,HAM versus kapitalisme,
yogyakarta: INSIST Press,2003.
Ubadilah Ahmad
dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN
Syarif Hidayatullah,2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar